Jumat, 10 Agustus 2007

Praktik Demokrasi di Dunia Islam

ISU tentang Islam dan demokrasi adalah isu yang masih selalu relevan untuk dibicarakan. Terlebih jika menengok pada perkembangan politik di dunia Islam akhir-akhir ini, maka pembicaraan seputar Islam dan demokrasi tidak akan terhindarkan. Dalam konteks Indonesia, gerakan-gerakan Islam politik yang lahir belakangan ini justru memiliki resistensi yang lumayan besar terhadap demokrasi dengan asumsi bahwa demokrasi berakar dari tradisi Barat yang tidak 'islami'. Hizbut Tahrir sebagai contoh, memiliki cita-cita kenegaraan yang cenderung utopis karena mereka hendak menjadikan sebuah sistem kenegaraan yang benar-benar islami, setidaknya dalam konteks formal.

Atas dasar semacam itulah, maka mereka memilih untuk tidak terlibat dalam aktivitas politik meskipun mereka memiliki agenda politik. Ini semata-mata disebabkan oleh adanya anggapan bahwa sistem di luar Islam tidak boleh diikuti. Sebaliknya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai contoh lain, mengambil posisi yang agak moderat dengan turut serta memainkan peran politik dalam konteks kenegaraan.
Meskipun demikian, bukan berarti penerimaan PKS terhadap demokrasi juga bulat, sebagaimana tekad mereka ikut dalam sistem kepartaian negara yang justru diharamkan oleh Hizbut Tahrir. Dalam konteks semacam inilah, menjadi menarik untuk menurunkan tesis Olivier Roy (2004) bahwa kerangka konseptual partai Islam ternyata tidak mampu menyediakan sebuah gambaran yang efektif bagi negara Islam. Sehingga partai-partai Islam semacam itu, sekarang ini justru berada di persimpangan jalan, maka pilihan mereka adalah: memilih melakukan normalisasi politik dalam kerangka negara bangsa modern, ataukah memilih mengembangkan, apa yang oleh Olivier Roy diistilahkan dengan neofundamentalisme.

Dengan menggunakan kerangka teori Roy ini, maka apa yang dilakukan oleh PKS adalah pilihan pertama, sementara apa yang dilakukan oleh Hizbut Tahrir adalah pilihan kedua. Meskipun demikian, dalam kaitannya dengan demokrasi, keduanya bisa dikatakan serupa, bahwa demokrasi tidak memiliki akar dalam Islam, karena dalam sejarahnya ia berkembang dari Barat. Sehingga mesti dilakukan pertimbangan matang jika ingin mengadopsinya, jika tidak malah melakukan penolakan sama sekali.

Pelacakan terhadap perkembangan wacana Islam dan demokrasi sering kali diawali dengan mengetahui wacana klasik tentang hubungan Islam dan pemerintahan seperti yang ditulis oleh para ulama masa lalu. Wacana klasik itu menyebutkan adanya tiga sistem politik yang dianut (Abou el-Fadhl, 2004). Pertama, apa yang dideskripsikan sebagai sistem natural (natural system), di mana kelompok yang paling kuat akan memainkan peran penting dan mengendalikan komunitas. Dalam sistem kemasyarakatan yang semacam ini, hukum sama sekali belum berlaku, dan sebagai ganti hukum, maka adat menjadi penentu. Sebagaimana tidak adanya hukum, maka pemerintah pun tidak ada, peran pemerintah digantikan oleh keberadaan tetua adat, yang hanya akan dipatuhi sepanjang mereka memiliki kekuatan fisik. Kedua, adalah sistem yang dijalankan oleh raja, di mana perkataannya menjadi hukum. Karena hukum ditentukan oleh kehendak sewenang-wenang penguasa, maka orang menjadi patuh bukan karena wajib, dan ini mengarah kepada kekuasaan yang tiran dan illegitimated. Ketiga, sistem kekhalifahan yang didasarkan kepada Alquran dan Sunah. Pendasaran pada kedua sumber hukum Islam itulah yang menjadikan sistem khilafah dianggap mampu melindungi manusia dari kesewenang-wenangan. Sehingga khilafah sering diklaim sebagai sistem yang paling superior.

Dengan melihat pada perkembangan sistem pemerintahan modern, maka tipe ketiga ini sebenarnya bisa dianggap sebagai bibit-bibit praktik demokrasi dalam Islam, setidaknya dua elemen demokrasi modern, yaitu aturan hukum dan peran pemerintah yang terbatas, telah diberlakukan pada masa itu. Karena dengan mendasarkan praktik pemerintahan pada Alquran dan Sunah dengan sendirinya penguasa memiliki batasan-batasan tertentu untuk tidak sewenang-wenang.

Penolakan terhadap demokrasi dalam Islam juga bersumber dari pandangan bahwa dalam sebuah negara Islam, Tuhan adalah pemberi hukum. Karena Tuhan adalah pemberi hukum maka Tuhan bersifat sovereign, dan menjadi sumber mutlak dari hukum yang juga mutlak, sehingga dalam pandangan ini, bagaimana mungkin pandangan Islam yang semacam ini mesti dipertemukan dengan gagasan demokrasi yang menekankan pada aspek suara mayoritas. Terhadap pandangan seperti ini, Muqtader Khan menjelaskan bahwa cara pandang yang salah terhadap demokrasi maupun kedaulatan Tuhan inilah yang, pada praktiknya, justru dijadikan sebagai slogan bagi para Islamis yang menentang demokrasi. Padahal, demokrasi mengandung banyak hal, dan bukan hanya persoalan suara dan aturan mayoritas. Demokrasi konstitusional justru memiliki sejumlah jaminan yang akan melindungi hak-hak individu dari tirani mayoritas.

Penolakan demokrasi dengan dalih bahwa Tuhan memiliki kedaulatan penuh dalam menentukan hukum dan bahwa jika demokrasi diberlakukan, manusia sama dengan mengambil alih peran Tuhan sebenarnya juga bersumber dari cara pandang yang sempit terhadap teks-teks Alquran. Benar bahwa Tuhan adalah pemberi hukum yang mutlak, tetapi Tuhan telah mendelegasikan tugas itu kepada manusia untuk menjalankan tugasnya sebagai pencipta hukum di bumi (Q.S. 2: 30). Dalam kondisi semacam inilah, Muqtader Khan memperingatkan pentingnya umat Islam untuk bisa membedakan kedaulatan secara de jure dan kedaulatan secara de facto. Secara de facto, maka manusia adalah pemegang kedaulatan hukum itu, baik terjadi dalam sebuah negara demokrasi maupun negara Islam. Sebaliknya, jika kedaulatan Tuhan menjelma dalam konteks de facto itu yang terjadi adalah adanya sekelompok kecil kaum muslim yang merasa memiliki kewenangan untuk berbicara atas nama Tuhan. Padahal dalam sebuah negara Islam yang demokratis, setiap manusia adalah penjelmaan dari Tuhan dan karena itu berhak bertindak atas nama Tuhan, sepanjang tindakannya itu tidak bertentangan dengan hukum-hukum Tuhan yang telah didelegasikan kepada manusia.

Maka pada saat bersamaan, secara filosofis, demokrasi sebenarnya memberikan penghargaan yang sangat tinggi kepada manusia dan memberikan tempat yang suprim kepada Tuhan. Dengan menempatkan Tuhan sebagai pemilik kewenangan de jure, sama artinya dengan mengagungkan Tuhan pada posisi yang sangat tinggi. Justru nilai suprim Tuhan menjadi tereduksi manakala Tuhan harus turun sendiri ke bumi untuk mengatur persoalan-persoalan yang bisa didelegasikan kepada manusia. Sehingga adopsi praktik demokrasi tidak harus selalu dianggap sebagai 'melangkahi' kewenangan Tuhan. Karena sebagaimana yang diyakini oleh al-Maududi, Tuhanlah yang berhak memberikan hukum sebuah negara.

Dengan demikian, apa yang dikhawatirkan bahwa demokrasi adalah langkah menuju sekularisasi politik Islam menjadi sesuatu yang berlebihan. Lahirnya pemikir-pemikir muslim yang memiliki concern pada demokrasi, di luar perbedaan yang melekat pada masing-masing diri mereka, sebenarnya menekankan pada nilai-nilai universal yang sama, seperti keadilan, kemuliaan dan kesetaraan manusia, aturan hukum, peran rakyat dalam memilih pemimpin, dan nilai-nilai pluralisme. Jika dilihat pada nilai-nilai dasar yang hendak diwujudkan dalam sistem demokrasi ini, sebenarnya semuanya mengacu kepada nilai-nilai Islam. Sehingga penolakan demokrasi atas nama Islam, sebenarnya justru mereduksi makna Islam sendiri, dan dengan sendirinya telah menjadikan Islam sebagai tameng untuk melanggengkan otoritarianisme.***

Penulis:
Pradana Boy ZTF, Alumnus The Australian National University Canberra, Australia.
Dosen Universitas Muhammadiyah Malang

Tidak ada komentar: